Senin, 24 Oktober 2016

RESUME BUKU PENGETAHUAN KOPERASI

NAMA : AVIENA THRESLIVIDA. S
KELAS : 3EA33
NPM : 11214851

BAB 5
PERANAN DAN TUGAS KOPERASI
Koperasi ialah organisasi ekonomi dari kumpulan orang-orang yang terbatas kemampuan ekonominya dan dalam gerak usahanya berwatak social
Koperasi mempunyai dua unsur yang tidak dapat dipisahkan antara lain :
a.       Unsur ekonomi
b.      Unsur social
Kedua unsur itu ditemukan dalam ciri-cirikoperasi yang secara ringkas dapat kita simpulkan sebagai berikut :
1.      Koperasi pada umumnya didirikan dengan tujuan memperkuat kedudukan ekonomi
2.      Koperasi didirikan dan diawasi oleh mereka yang mempergunakan jasa-jasa koperasi dan hanya mereka itulah yang berhak menjadi anggota
3.      Unsur kesukarelaan dalam koperasi mutlak sifatnya
4.      Koperasi bergerak dan berusaha dalam bidang ekonomi
5.      Dalam koperasi setiap anggota dikenakan kewajiban untuk membayar simpanan pokok yang besarnya sesuai kesepakatan bersama, sedangkan modal yang lebih dari itu disesuaikan dengan kemampuan masing-masing anggota
Peranan ekonomi koperasi:
1.      Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang menggantikan motif mencari laba semata-mata dengan unsur pengabdian dan pemberian jasa (pelayanan)
2.      Dalam koperasi terdapat pembagian pendapatan yang lebih adil yakni sisa hasil usaha koperasi dibagi menurut perimbangan hubungan para anggota dengan koperasinya
3.      Koperasi merupakan alternative daripada usaha monopoli atau konsentrasi-konsentrasi modal yang mengejar laba semata-mata
4.      Koperasi berperan meningkatkan penghasilan dengan membayar kembali sisa hasil usaha yang sesuai dengan jasa-jasa anggota
5.      Memudahkan system tata niaga
Peranan social koperasi
Watak social koperasi menciptakan suatu kesempatan bagi koperasi untuk menampilkan peranan sosialnya dalam masyarakat sebagai berikut :
1.      Dengan penerapan azas-azas dan sendi dasarnya koperasi merupakan sumbangan yang penting kearah tercapainnya kesejahteraan perorangan dan masyarakat dengan cara memberikan jaminan bagi setiap orang sesuai dengan hak-hak dan kewajibannya, tugas, wewenang dan tanggung jawabnya serta kemampuan dirinya masing-masing
2.      Koperasi mendidik anggota-anggotanya untuk secara bersama-sama menyelesaikan masalahnya sendiri serta membuka kesempatan bersama untuk membangun kehidupan ekonominya sendiri dengan cara itu koperasi membantu mengembangkan prakarsa-prakarsa perseorangan untuk pengembangan harga diri pribadi anggota masyarakat
3.      Dalam koperasi ditumbuhkan jiwa berkorban dan menumbuhkan semnagat kerja sama serta cinta terhadap sesama umat manusia, yang bersumber pada kewajiban partisipasi diri para anggotanya sesuai dengan kemampuan masing-masing
Demikianlah peran ekonomi dan social koperasi yang secara kongkrit dapat diwujudkan dalam kehidupan masyarakat kita dewasa ini. Koperasi dalam gerak usahanya dan perananya ditengah masyarakat memikul beban-beban tugas yang harus mampu dilaksanakan ialah :
1.      Koperasi mengembangkan daya cipta, daya usaha rakyat untuk meningkatkan produksi guna mencukupi kehidupan rakya banyak
2.      Koperasi bertugas untuk meningkatkan pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata
3.      Koperasi bertugas ikut mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan rakyat yaitu dengan meningkatkan produksi baik dalam bentuk jenis, mutu dan jumlah barang-barang dan jasa-jasa yang dihasilkan
4.      koperasi bertugas membina kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi.
Situasi ini memberikan kesempatan kepada semua anggota untuk ikut menentukan keinginannya secara musyawarah dan mufakat, mengambil keputusan bersama dan menjadi tanggung jawab bersama pula.Untuk inilah maka dalam koperasi bukan saja perencanaan dan pelaksanaannya melainkan juga pengawasannya dilakukan oleh mereka yang mempergunakan jasa-jasa koperasi.
5.      koperasi ikut serta membantu mencipkan lapangan kerja.
Koperasi adalah suatu organisasi perekonomian rakyat yang berwatak sosial.Demokrasi koperasi mengandung unsur bekerjasama saling bantu-membantu menuju usaha bersama guna menolong diri sendiri. Ini bearti bahwa koperasi bertujuan melalui cara-cara yang demokratis, membuat gtiap orang pada akhirnya mampu mengerjakan urusannya sendiri tanpa harus terus-menerus dibantu atau bersandar kepada orang lain.
Beberapa pendapat atau aliran tentang peranan koperasi dan tugasnya dalam masyarakat.

1.       Aliran Yardstick
Menurut aliran ini organisasi koperasi dapat bertindak sebagaialat pengukur dan sekaligus alat untuk mengireksi dan melakukan perbaikan-perbaikan terhadap keburukan yang timbul oleh sistem kapitalisme.Jadi koperasi lebih berperan sebagai alat pengukur belaka untuk menemukan keseimbangan atas jalannya perekonomian yang berakibat pada pengutamaan modal.Disini juga koperasi lebih berfungsi sebagai penyeimbang untuk melenyapkan praktek-praktek persaingan yang rusak.Dengan demikian koperasi menjadi kekuatan penyeimbang yang menetralisir keburukan sistem kapitalisme.

2.      Aliran Sosialis
Jadi disini peran koperasi sebagai batu loncatan untuk berpindah dari masyrakat yang kapitalis menuju sistem masyarakat yang sosialis.Walaupun ternyata koperasi sendiri yang berdasarkan sendi dasar-dasarnya selalu berdiri otonom dan mencari jalannya sendiri namun usahakaun sosialis untuk memanfaatkan koperasi bagi kepentingan aliran ini tidak berhasil.

3.      Aliran Persemakmuran
Aliran ini berpendapat bahwa tujuan akhir koperasi ialah unntuk mencapai tingkat penghidupan yang lebih baik, dimana koperasi memrgang peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Jadi disini dikehendaki oleh aliran ini pranan yang besar dari koperasi seperti yang menjadi cita-cita kaum pelopor koperasi mula-mula yang menginginkan bahwa:
“dengan jalan berusaha dalam kegiatan tata niaga secara bersama-sama dan bersatu mereka bermaksud untuk mengmbil langkah pertama kearah pembangunan masyarakat koperasi untuk menyusun tenaga produksi, distribusi bahan pemerintah dan pendidikan sehingga dengan kata lain koperasi dapat mendirikan suatu susunan masyrakat yang akan dapat berdiri sendiri dimana kepentingan para anggotanya dapat diselenggarakan secara teratur.

PERTANYAAN :
1)     Sebutkanlah peranan dan tugas koperasi indonesia
2)    Jelaskan bahwa koperasi juga sanggup menciptakan lapangan bagi  rakyat banyak
3)    Mungkinkah koperasi  ikut serta dalam pembangunan industry kecil dan usaha kerajinan rakyat?
4)    Apakah koperasi juga mungkin untuk mendirikan sekolah-sekolah?
5)    Sebutkan dimana saja dalam lapangan perekonomian koperasi itu  mengambil perananya!
6)    Apakah maksudnya koperasi sebagai alat untuk mendemostrasikan perekonomian bangsa?
7)    Sebutkan tiga aliran yang membahas kedudukan , peranan dan tugas koperasi  dalam masyarakat !
Bagaimana koperasi indonesia menurut aliran-aliran yang disebutkan itu?
8)    Buatlah bagan yang mencerminkan peranan dan tugas koperasi dalam masyarakat!


Jawaban

1.      Peranan koperasi adalah
·        Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·        Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·        Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
·        Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
·        untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·        untuk mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·        untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
·        untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama yang didasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Tugas koperasi adalah
·        Memperbanyak produksi, terutama produksi barang makanan, kerajinan, dan pertukangan yang diperlukan rakyat dalam rumah tangganya;
·        Memperbaiki kualitas barang yang dihasilkan rakyat.
·        Memperbaiki distribusi, pembagian barang kepada rakyat;
·        Memperbaiki harga yang menguntungkan bagi masyarakat;
·        Menyingkirkan penghisapan dari lintah darat, pelenyapan sistim ijon, dan rentenir;
·        Memperkuat pemupukan modal dengan menggiatkan kegiatan menyimpan;
·        Memelihara lumbung simpanan padi, mendorong tiap-tiap desa menghidupkan kembali lumbung desa, diperbarui sesuai tuntutan jaman. Sistem lumbung ini menjadi alat menyesuaikan produksi dan konsumsi sepanjang masa dan juga menjadi alat penjaga penetapan harga padi

2) koperasi sangup menciptakan lapangan pekerjaan karena Pertambahan kemampuan ekonomi (pendapatan) tersebut diharapkan ketidakmerataan pendapatan antara masyarakat kecil dengan masyarakat menengah keatas akan semakin diperkecil. Ketidakmerataan pendapatan akan diperkecil dengan adanya peningkatan pendapatan rakyat kecil yang dibina untuk membangun koperasi. Koperasi dapat dibangun di setiap wilayah kecamatan di seluruh Indonesia, dan benar-benar mampu membina kegiatan ekonomi rakyat disekitarnya, tentu koperasi akan dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat di sekitarnya.. Dengan demikian melalui koperasi yang dikelola secara benar dan profesional diharapkan akan diikuti dengan penciptaan-penciptaan lapangan kerja, dan pada akhirnya akan mengurangi pengangguran.
Apabila koperasi dikelola secara benar dan profesional, dengan memperhatikan prinsip-prinsip koperasi (keadilan, kemandirian, pendidikan, dan kerja sama), maka koperasi akan dapat mempercepat perluasan produksi. Dengan perluasan produksi yang dibantu oleh koperasi ini diharapkan penawaran komoditi akan terus meningkat, dan pada akhirnya akan dapat mengendalikan kenaikan harga komoditi (inflasi). Kekuatan ekonomi yang diharapkan mampu memecahkan permasalahan ekonomi bangsa Indonesia.

3) mungkin karena koperasi memiliki prinsip
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan kelompok pelaku ekonomi terbesar dalam perekonomian Indonesia dan terbukti menjadi katup pengaman perekonomian nasional dalam masa krisis, serta menjadi dinamisator pertumbuhan ekonomi pasca krisis ekonomi. Selain menjadi sektor usaha yang paling besar kontribusinya terhadap pembangunan nasional, Usaha Mikro Kecil dan Menengah juga menciptakan peluang kerja yang cukup besar bagi tenaga kerja dalam negeri, sehingga sangat membantu upaya mengurangi pengangguran.
UMKM terdiri dari :
·         Usaha Mikro : usaha produktif milik orang perorang dan/atau badan usaha perorangan yang memiliki kekayaan bersih maksimal Rp. 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp. 300 juta rupiah.
·         Usaha Kecil : usaha ekonomi produktif yang berdiri sndiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yag memiliki kekayaan bersih > Rp. 50 juta s.d. Rp. 500 juta.  tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan Rp. 300 juta s.d. Rp. 2,5 milyar.
·         Usaha menengah : usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih > Rp. 500 juta sampai s.d. Rp. 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan > Rp. 2,5 milyar s.d. Rp. 150 milyar.

4) koperasi sekolah,  Koperasi tidak berbadan hukum. Pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru, terutama guru bidang studi ekonomi dan koperasi.Tanggung jawab ke luar koperasi sekolah tidak dilakukan oleh pengurus koperasi sekolah, melainkan oleh kepala sekolah.
Pembinaan terhadap koperasi sekolah dilaksanakan bersama antara Kantor Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, serta Departemen Pendidikan Nasional.Koperasi sekolah tidak berbadan hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena siswa atau pelajar pada umumnya belum mampu melakukan tindakan hukum. Status koperasi sekolah yang dibentuk di sekolah merupakan koperasi terdaftar, tetapi tetap
mendapat pengakuan sebagai perkumpulan koperasi. Pendirian Koperasi Sekolah Koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya.Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah diperlukan pertimbangan agar yang diharapkan. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras dengan apa yang diharapkan.

5) Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari: (1) kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor, (2) penyedia lapangan kerja yang terbesar, (3) pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat, (4) pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta (5) sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang. 
      Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya. 
6) Dalam demokrasi Ekonomi , perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan, sehingga sistem Free Fight Liberalism yang menumbuhkan eksploitasi terhadap rakyat Indonesia seperti yang pernah terjadi pada masa-masa yang lampau dapat dihindarkan jauh-jauh, demikian sama pula halnya dengan sistem monopoli, karena monopoli hanya akan merugikan dan melemahkan perjuangan ekonomi rakyat Indonesia terutama sebagian terbesar mereka yang ekonomi lemah.

Dengan berkembangnya koperasi, hal ini memberikan bukti bahwa pendemokrasian ekonomi telah berlangsung di negara kita, karena sebagian terbesar dari seluruh rakyat Indonesia yang ekonominya relatif lemah telah ikut serta menjadi pemilik dan beroeran serta dalam mewujudkan cita-cita perekonomian Bangsa Indonesia, yaitu hidup sejahtera, adil, dan makmur.

7)  Tentang SHU( sisa hasil usaha) koperasi, baik UU No. 12/1967 maupun UU No. 25/1992 memberikan rumusan yang sama, perbedaannya bahwa dalam UU No. 12/1967 diatur puladalam cara-cara pendistribusian SHU, sedangkan dalam UU No. 25/1992 tidaklagi diatur secara rinco. Dalam pasal 45 UU No. 25/1992 dirumuskan sebagai berikut:
1.      Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya, termasuk pajak dalam satu tahun yang bersangkutan.
2.      Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota dalam koperasi, serta digunakan untuk keperluan lain dari koperasi sesuai dengan keputusan Rapat Anggota (= patronage refund ).
3.      Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Jadi dapat dijelaskan koperasi  Berdasarkan pengertian=pengertian koperasi yang sudah diurai dapatlah disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan perusahaan koperasi adalah perusahaan yang didirikan , dimodali, dikelola, dan dimanfaatkan sendiri oleh para anggotanya. Kedudukan koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi (identitas).Kedudukan anggota sebagai pemilik ditunjukkan kedudukannya sebagai pendiri, pemodal, pengelola, dan pengawas/pengendali perusahaan.Sedangkan kedudukan anggota sebagai pelanggan diartikan sebagai pengguna jasa koperasi.Sekali lagi ditegaskan bahwa anggota koperasi sebagai pelanggan adalah satu kesatuan dengan perusahaan koperasi, sehingga mereka berhak mengatur/memutuskan tentang bagaimana seharusnya perusahaan koperasi melayani mereka.









8)
Penjelasan :
Di dalam manajemen Koperasi di Indonesia, kekuasaan tertinggi berada di tangan Rapat Anggota, sebab Koperasi adalah organisasi dari, oleh dan untuk anggota. Agar dapat bekerja secara baik dalam pengelolaannya Koperasi memilih pengurus yang diharapkan dapat menjalankan usaha Koperasi dan agar usaha tersebut berhasil,  pengawasan diserahkan kepada badan pemeriksa. Pengurus dan Badan Pemeriksa, dipilih oleh anggota, dan bertindak untuk dan atas nama anggota. Untuk pengurusan usaha sehari-hari, Pengurus dapan mengangkat manajer. Yang didasrkan pada ketentuan undang-undang di mana dibenarkan bahwa untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari pengurus dapat mengangkat orang lain, dapat seorang dapat pula lebih.

Dengan demikian jelas bahwa Manajemen Koperasi adalah menejemen usaha yang pada umumnya yang diterapkan pada bangun usaha Koperasi. Untuk itu, suatu hal yang paling pokok adalah dapat dicapai tujuan usaha Koperasi dengan memanfaatkan semua sumber yang ada, di bawah kepemimpinan tim manajemen yang terdiri dari pengurus dan Badan Pemeriksa yang mewakili anggota dan manejer yang melaksanakan pekerjaan sehari-hari. Untuk melsksanakan pekerjaannya, manajer tidak bekerja sendiri, melainkan dibantu oleh para pegawainya. Menajemen adalah ilmu dan seni mengerjakan sesuatu dengan perantara orang lain untuk mencapai tujuan usaha. Maka itu untuk dapt berhasilnya Manajemen Koperasi harus jelas, konsep, tujuan sasaran yang harus dicapai sampai waktu tertentu, perencanaan dan bagimana kebijakan harus diletakkan sebagai dasar prosedure kerja yang harus dirumuskan dengan jelas.