NAMA : AVIENA THRESLIVIDA. S
KELAS : 3EA33
NPM : 11214851
BAB 5
PERANAN DAN TUGAS KOPERASI
Koperasi
ialah organisasi ekonomi dari kumpulan orang-orang yang terbatas kemampuan
ekonominya dan dalam gerak usahanya berwatak social
Koperasi
mempunyai dua unsur yang tidak dapat dipisahkan antara lain :
a. Unsur
ekonomi
b. Unsur
social
Kedua
unsur itu ditemukan dalam ciri-cirikoperasi yang secara ringkas dapat kita
simpulkan sebagai berikut :
1. Koperasi
pada umumnya didirikan dengan tujuan memperkuat kedudukan ekonomi
2. Koperasi
didirikan dan diawasi oleh mereka yang mempergunakan jasa-jasa koperasi dan
hanya mereka itulah yang berhak menjadi anggota
3. Unsur
kesukarelaan dalam koperasi mutlak sifatnya
4. Koperasi
bergerak dan berusaha dalam bidang ekonomi
5. Dalam
koperasi setiap anggota dikenakan kewajiban untuk membayar simpanan pokok yang
besarnya sesuai kesepakatan bersama, sedangkan modal yang lebih dari itu
disesuaikan dengan kemampuan masing-masing anggota
Peranan
ekonomi koperasi:
1. Koperasi
merupakan organisasi ekonomi yang menggantikan motif mencari laba semata-mata
dengan unsur pengabdian dan pemberian jasa (pelayanan)
2. Dalam
koperasi terdapat pembagian pendapatan yang lebih adil yakni sisa hasil usaha
koperasi dibagi menurut perimbangan hubungan para anggota dengan koperasinya
3. Koperasi
merupakan alternative daripada usaha monopoli atau konsentrasi-konsentrasi
modal yang mengejar laba semata-mata
4. Koperasi
berperan meningkatkan penghasilan dengan membayar kembali sisa hasil usaha yang
sesuai dengan jasa-jasa anggota
5. Memudahkan
system tata niaga
Peranan
social koperasi
Watak
social koperasi menciptakan suatu kesempatan bagi koperasi untuk menampilkan
peranan sosialnya dalam masyarakat sebagai berikut :
1. Dengan
penerapan azas-azas dan sendi dasarnya koperasi merupakan sumbangan yang
penting kearah tercapainnya kesejahteraan perorangan dan masyarakat dengan cara
memberikan jaminan bagi setiap orang sesuai dengan hak-hak dan kewajibannya,
tugas, wewenang dan tanggung jawabnya serta kemampuan dirinya masing-masing
2. Koperasi
mendidik anggota-anggotanya untuk secara bersama-sama menyelesaikan masalahnya
sendiri serta membuka kesempatan bersama untuk membangun kehidupan ekonominya
sendiri dengan cara itu koperasi membantu mengembangkan prakarsa-prakarsa
perseorangan untuk pengembangan harga diri pribadi anggota masyarakat
3. Dalam
koperasi ditumbuhkan jiwa berkorban dan menumbuhkan semnagat kerja sama serta
cinta terhadap sesama umat manusia, yang bersumber pada kewajiban partisipasi
diri para anggotanya sesuai dengan kemampuan masing-masing
Demikianlah
peran ekonomi dan social koperasi yang secara kongkrit dapat diwujudkan dalam
kehidupan masyarakat kita dewasa ini. Koperasi dalam gerak usahanya dan
perananya ditengah masyarakat memikul beban-beban tugas yang harus mampu
dilaksanakan ialah :
1. Koperasi
mengembangkan daya cipta, daya usaha rakyat untuk meningkatkan produksi guna
mencukupi kehidupan rakya banyak
2. Koperasi
bertugas untuk meningkatkan pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata
3. Koperasi
bertugas ikut mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan rakyat yaitu
dengan meningkatkan produksi baik dalam bentuk jenis, mutu dan jumlah
barang-barang dan jasa-jasa yang dihasilkan
4. koperasi
bertugas membina kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi.
Situasi
ini memberikan kesempatan kepada semua anggota untuk ikut menentukan
keinginannya secara musyawarah dan mufakat, mengambil keputusan bersama dan
menjadi tanggung jawab bersama pula.Untuk inilah maka dalam koperasi bukan saja
perencanaan dan pelaksanaannya melainkan juga pengawasannya dilakukan oleh
mereka yang mempergunakan jasa-jasa koperasi.
5. koperasi
ikut serta membantu mencipkan lapangan kerja.
Koperasi
adalah suatu organisasi perekonomian rakyat yang berwatak sosial.Demokrasi
koperasi mengandung unsur bekerjasama saling bantu-membantu menuju usaha
bersama guna menolong diri sendiri. Ini bearti bahwa koperasi bertujuan melalui
cara-cara yang demokratis, membuat gtiap orang pada akhirnya mampu mengerjakan
urusannya sendiri tanpa harus terus-menerus dibantu atau bersandar kepada orang
lain.
Beberapa
pendapat atau aliran tentang peranan koperasi dan tugasnya dalam masyarakat.
1. Aliran Yardstick
Menurut
aliran ini organisasi koperasi dapat bertindak sebagaialat pengukur dan
sekaligus alat untuk mengireksi dan melakukan perbaikan-perbaikan terhadap
keburukan yang timbul oleh sistem kapitalisme.Jadi koperasi lebih berperan
sebagai alat pengukur belaka untuk menemukan keseimbangan atas jalannya
perekonomian yang berakibat pada pengutamaan modal.Disini juga koperasi lebih
berfungsi sebagai penyeimbang untuk melenyapkan praktek-praktek persaingan yang
rusak.Dengan demikian koperasi menjadi kekuatan penyeimbang yang menetralisir
keburukan sistem kapitalisme.
2. Aliran
Sosialis
Jadi
disini peran koperasi sebagai batu loncatan untuk berpindah dari masyrakat yang
kapitalis menuju sistem masyarakat yang sosialis.Walaupun ternyata koperasi
sendiri yang berdasarkan sendi dasar-dasarnya selalu berdiri otonom dan mencari
jalannya sendiri namun usahakaun sosialis untuk memanfaatkan koperasi bagi
kepentingan aliran ini tidak berhasil.
3. Aliran
Persemakmuran
Aliran
ini berpendapat bahwa tujuan akhir koperasi ialah unntuk mencapai tingkat
penghidupan yang lebih baik, dimana koperasi memrgang peranan yang utama dalam
struktur perekonomian masyarakat. Jadi disini dikehendaki oleh aliran ini
pranan yang besar dari koperasi seperti yang menjadi cita-cita kaum pelopor
koperasi mula-mula yang menginginkan bahwa:
“dengan
jalan berusaha dalam kegiatan tata niaga secara bersama-sama dan bersatu mereka
bermaksud untuk mengmbil langkah pertama kearah pembangunan masyarakat koperasi
untuk menyusun tenaga produksi, distribusi bahan pemerintah dan pendidikan
sehingga dengan kata lain koperasi dapat mendirikan suatu susunan masyrakat
yang akan dapat berdiri sendiri dimana kepentingan para anggotanya dapat
diselenggarakan secara teratur.
PERTANYAAN
:
1) Sebutkanlah peranan dan tugas koperasi
indonesia
2) Jelaskan
bahwa koperasi juga sanggup menciptakan lapangan bagi rakyat banyak
3) Mungkinkah
koperasi ikut serta dalam pembangunan
industry kecil dan usaha kerajinan rakyat?
4) Apakah
koperasi juga mungkin untuk mendirikan sekolah-sekolah?
5) Sebutkan
dimana saja dalam lapangan perekonomian koperasi itu mengambil perananya!
6) Apakah
maksudnya koperasi sebagai alat untuk mendemostrasikan perekonomian bangsa?
7) Sebutkan
tiga aliran yang membahas kedudukan , peranan dan tugas koperasi dalam masyarakat !
Bagaimana
koperasi indonesia menurut aliran-aliran yang disebutkan itu?
8) Buatlah
bagan yang mencerminkan peranan dan tugas koperasi dalam masyarakat!
Jawaban
1. Peranan
koperasi adalah
·
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional.
·
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
·
untuk membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
untuk mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
·
untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
sokogurunya.
·
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama yang didasarkan asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
Tugas
koperasi adalah
·
Memperbanyak produksi, terutama produksi barang
makanan, kerajinan, dan pertukangan yang diperlukan rakyat dalam rumah
tangganya;
·
Memperbaiki kualitas barang yang dihasilkan rakyat.
·
Memperbaiki distribusi, pembagian barang kepada
rakyat;
·
Memperbaiki harga yang menguntungkan bagi masyarakat;
·
Menyingkirkan penghisapan dari lintah darat,
pelenyapan sistim ijon, dan rentenir;
·
Memperkuat pemupukan modal dengan menggiatkan kegiatan
menyimpan;
·
Memelihara lumbung simpanan padi, mendorong tiap-tiap
desa menghidupkan kembali lumbung desa, diperbarui sesuai tuntutan jaman.
Sistem lumbung ini menjadi alat menyesuaikan produksi dan konsumsi sepanjang
masa dan juga menjadi alat penjaga penetapan harga padi
2) koperasi sangup menciptakan lapangan
pekerjaan karena Pertambahan kemampuan ekonomi (pendapatan) tersebut diharapkan
ketidakmerataan pendapatan antara masyarakat kecil dengan masyarakat menengah
keatas akan semakin diperkecil. Ketidakmerataan pendapatan akan diperkecil
dengan adanya peningkatan pendapatan rakyat kecil yang dibina untuk membangun
koperasi. Koperasi dapat dibangun di setiap wilayah kecamatan di seluruh
Indonesia, dan benar-benar mampu membina kegiatan ekonomi rakyat disekitarnya,
tentu koperasi akan dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat di
sekitarnya.. Dengan demikian melalui koperasi yang dikelola secara benar dan
profesional diharapkan akan diikuti dengan penciptaan-penciptaan lapangan kerja,
dan pada akhirnya akan mengurangi pengangguran.
Apabila koperasi dikelola secara benar dan
profesional, dengan memperhatikan prinsip-prinsip koperasi (keadilan,
kemandirian, pendidikan, dan kerja sama), maka koperasi akan dapat mempercepat
perluasan produksi. Dengan perluasan produksi yang dibantu oleh koperasi ini
diharapkan penawaran komoditi akan terus meningkat, dan pada akhirnya akan
dapat mengendalikan kenaikan harga komoditi (inflasi). Kekuatan ekonomi yang
diharapkan mampu memecahkan permasalahan ekonomi bangsa Indonesia.
3) mungkin karena koperasi memiliki
prinsip
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan kelompok
pelaku ekonomi terbesar dalam perekonomian Indonesia dan terbukti menjadi katup
pengaman perekonomian nasional dalam masa krisis, serta menjadi dinamisator
pertumbuhan ekonomi pasca krisis ekonomi. Selain menjadi sektor usaha yang
paling besar kontribusinya terhadap pembangunan nasional, Usaha Mikro Kecil dan
Menengah juga menciptakan peluang kerja yang cukup besar bagi tenaga kerja dalam
negeri, sehingga sangat membantu upaya mengurangi pengangguran.
UMKM
terdiri dari :
· Usaha
Mikro : usaha produktif milik orang perorang dan/atau badan usaha perorangan
yang memiliki kekayaan bersih maksimal Rp. 50 juta tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp. 300 juta
rupiah.
· Usaha
Kecil : usaha ekonomi produktif yang berdiri sndiri, yang dilakukan oleh orang
perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang
perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun
tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yag memiliki kekayaan
bersih > Rp. 50 juta s.d. Rp. 500 juta. tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan Rp. 300 juta s.d. Rp. 2,5
milyar.
· Usaha
menengah : usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh
orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau
cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung
maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah
kekayaan bersih > Rp. 500 juta sampai s.d. Rp. 10 milyar tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan > Rp. 2,5
milyar s.d. Rp. 150 milyar.
4) koperasi
sekolah, Koperasi tidak berbadan hukum.
Pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bawah
bimbingan kepala sekolah dan guru-guru, terutama guru bidang studi ekonomi dan
koperasi.Tanggung jawab ke luar koperasi sekolah tidak dilakukan oleh pengurus
koperasi sekolah, melainkan oleh kepala sekolah.
Pembinaan terhadap
koperasi sekolah dilaksanakan bersama antara Kantor Menteri Negara Koperasi
Usaha Kecil dan Menengah, serta Departemen Pendidikan Nasional.Koperasi sekolah
tidak berbadan hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena siswa atau
pelajar pada umumnya belum mampu melakukan tindakan hukum. Status koperasi
sekolah yang dibentuk di sekolah merupakan koperasi terdaftar, tetapi tetap
mendapat pengakuan
sebagai perkumpulan koperasi. Pendirian Koperasi Sekolah Koperasi sekolah
diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha
kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk
berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya.Untuk itu dalam
mendirikan koperasi sekolah diperlukan pertimbangan agar yang diharapkan. Untuk
itu dalam mendirikan koperasi sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan
agar selaras dengan apa yang diharapkan.
5) Peran koperasi dalam
perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari: (1) kedudukannya
sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor, (2) penyedia
lapangan kerja yang terbesar, (3) pemain penting dalam pengembangan kegiatan
ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat, (4) pencipta pasar baru dan sumber
inovasi, serta (5) sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui
kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat
strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan
ekonomi nasional pada masa mendatang.
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
6) Dalam
demokrasi Ekonomi , perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
kekeluargaan, sehingga sistem Free Fight Liberalism yang
menumbuhkan eksploitasi terhadap rakyat Indonesia seperti yang pernah terjadi
pada masa-masa yang lampau dapat dihindarkan jauh-jauh, demikian sama pula
halnya dengan sistem monopoli, karena monopoli hanya akan merugikan dan
melemahkan perjuangan ekonomi rakyat Indonesia terutama sebagian terbesar
mereka yang ekonomi lemah.
Dengan berkembangnya koperasi, hal ini memberikan
bukti bahwa pendemokrasian ekonomi telah berlangsung di negara kita, karena
sebagian terbesar dari seluruh rakyat Indonesia yang ekonominya relatif lemah
telah ikut serta menjadi pemilik dan beroeran serta dalam mewujudkan cita-cita
perekonomian Bangsa Indonesia, yaitu hidup sejahtera, adil, dan makmur.
7)
Tentang SHU( sisa hasil usaha) koperasi, baik UU No.
12/1967 maupun UU No. 25/1992 memberikan rumusan yang sama, perbedaannya bahwa
dalam UU No. 12/1967 diatur puladalam cara-cara pendistribusian SHU, sedangkan
dalam UU No. 25/1992 tidaklagi diatur secara rinco. Dalam pasal 45 UU No.
25/1992 dirumuskan sebagai berikut:
1. Sisa Hasil
Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya, termasuk pajak
dalam satu tahun yang bersangkutan.
2. Sisa Hasil
Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding
dengan jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota dalam koperasi, serta
digunakan untuk keperluan lain dari koperasi sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota (= patronage refund ).
3. Besarnya
pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Jadi dapat dijelaskan koperasi Berdasarkan pengertian=pengertian koperasi
yang sudah diurai dapatlah disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan perusahaan
koperasi adalah perusahaan yang didirikan , dimodali, dikelola, dan
dimanfaatkan sendiri oleh para anggotanya. Kedudukan koperasi adalah pemilik sekaligus
pengguna jasa koperasi (identitas).Kedudukan anggota sebagai pemilik
ditunjukkan kedudukannya sebagai pendiri, pemodal, pengelola, dan
pengawas/pengendali perusahaan.Sedangkan kedudukan anggota sebagai pelanggan
diartikan sebagai pengguna jasa koperasi.Sekali lagi ditegaskan bahwa anggota
koperasi sebagai pelanggan adalah satu kesatuan dengan perusahaan koperasi,
sehingga mereka berhak mengatur/memutuskan tentang bagaimana seharusnya
perusahaan koperasi melayani mereka.
8)

Penjelasan
:
Di dalam
manajemen Koperasi di Indonesia, kekuasaan tertinggi berada di tangan Rapat
Anggota, sebab Koperasi adalah organisasi dari, oleh dan untuk anggota. Agar
dapat bekerja secara baik dalam pengelolaannya Koperasi memilih pengurus yang
diharapkan dapat menjalankan usaha Koperasi dan agar usaha tersebut
berhasil, pengawasan diserahkan kepada badan pemeriksa. Pengurus dan
Badan Pemeriksa, dipilih oleh anggota, dan bertindak untuk dan atas nama
anggota. Untuk pengurusan usaha sehari-hari, Pengurus dapan mengangkat manajer.
Yang didasrkan pada ketentuan undang-undang di mana dibenarkan bahwa untuk
melaksanakan pekerjaan sehari-hari pengurus dapat mengangkat orang lain, dapat
seorang dapat pula lebih.
Dengan
demikian jelas bahwa Manajemen Koperasi adalah menejemen usaha yang pada
umumnya yang diterapkan pada bangun usaha Koperasi. Untuk itu, suatu hal yang
paling pokok adalah dapat dicapai tujuan usaha Koperasi dengan memanfaatkan
semua sumber yang ada, di bawah kepemimpinan tim manajemen yang terdiri dari pengurus
dan Badan Pemeriksa yang mewakili anggota dan manejer yang melaksanakan
pekerjaan sehari-hari. Untuk melsksanakan pekerjaannya, manajer tidak bekerja
sendiri, melainkan dibantu oleh para pegawainya. Menajemen adalah ilmu dan seni
mengerjakan sesuatu dengan perantara orang lain untuk mencapai tujuan
usaha. Maka itu untuk dapt berhasilnya Manajemen Koperasi harus jelas,
konsep, tujuan sasaran yang harus dicapai sampai waktu tertentu, perencanaan
dan bagimana kebijakan harus diletakkan sebagai dasar prosedure kerja yang
harus dirumuskan dengan jelas.